Jumat, 10 Mei 2013


Masyarakat harus waspadai maraknya investasi bodong


HATI -  HATI  INVESTASI CV INDOTRONIK BELITANG ADALAH PENIPUAN



Masyarakat harus waspadai maraknya investasi bodong
Ilustrasi/Ist
Sindonews.com - Masyarakat diminta mewaspadai lembaga pembiayaan dan investasi yang menawarkan bunga di atas BI Rate. Tawaran bunga tinggi menandakan kurang sehatnya lembaga tersebut.

Pengamat Perbankan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Aldrin Herwany mengatakan, masyarakat diminta mewaspadai lembaga pembiayaan dan investasi yang menawarkan komoditas tertentu. Apalagi bila bunga atau keuntungan yang ditawarkan lebih dari 5 persen per bulan. 

Padahal, lanjutnya, bunga ideal yaitu sesuai BI Rate pada kisaran 6-7 persen tahun. Atau sekitar 0,5-1 persen per bulan. "Kalau ada lembaga investasi yang menawarkan bagi hasil atau bunga di atas 5 persen per bulan, itu bodong. Mana ada keuntungan sebesar itu," jelas Aldrin di Bandung, Selasa (5/3/2013). 

Diketahui, beberapa minggu terakhir beredar pemberitaan penipuan terhadap investasi emas. Baru-baru ini, juga ada koperasi simpan pinjam (KSP) yang tidak bisa mengembalikan dana nasabahnya.

Menurut dia, lembaga yang menawarkan bunga tinggi biasanya menggunakan sistem investasi perputaran uang. Keuntungan yang dibagikan didapat dari sistem keanggotaan. "Saya kira di Indonesia banyak sekali lembaga seperti ini. Sayangnya belum terdeteksi semua. Dan bisa jadi banyak masyarakat yang sudah dirugikan," ujarnya.

Sayang, lanjut Aldrin, sampai saat ini tidak ada Undang-undang yang mengisyaratkan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dan investasi mikro. Otoritas Jasa Keungan (OJK) yang semestinya menjadi lembaga pengawas keuangan secara keseluruhan, justru hanya mengawasi bank dan nonbank berskala besar. "Untuk OJK kita kecolongan. Mereka hanya mengawasi bank dan nonbank berskala besar," pungkas dia. 

Sementara Bapepam yang diharapkan mengawasi lembaga mikro tersebut, terbatas sumber daya manusia (SDM). Sehingga, lembaga tersebut tidak terkontrol. 

Semestinya, lanjut Aldrin, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai masyarakat selalu dirugikan. Apalagi sebagiannya adalah masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. Tapi, dana yang dikumpulkan bisa mencapai triliunan rupiah.

CIRI CIRI INVESTASI PENIPUAN

Sudah banyak yang tertipu oleh berbagai investasi 'bodong' alias palsu dan penipuan. Namun tetap saja masih terus berjalan model bisnis penipuan ini. Sepertinya masyarakat sangat gampang sekali terkena oleh investasi model begini.

Berikut akan saya sampaikan beberapa trik sederhana untuk mengetahui bahwa sebuah investasi adalah penipuan.

Sebenarnya untuk mengetahui suatu bisnis atau investasi penipuan atau bukan sangat mudah kok. Antara lain:

1. Biasanya bisnis investasi ini selalu menjanjikan hadiah atau hasil yang muluk-muluk dan tidak rasional. Seperti : bunga 10 % tiap bulan, dapat uang jutaan rupiah setiap hari hanya duduk diam, dan lain sebagainya. Pada intinya sebuah bisnis yang terlalu menjanjikan hasil besar ...adalah penipuan. Maka hati-hatilah bila anda mendapatkan tawaran bisnis ataupun investasi model begini...karena pasti penipuan.

2. Membuat testimonial yang melebih-lebihkan. Sudah tahukan testimonial yang terlalu bombastis....anda bisa pastikan bahwa itu adalah sebuah penipuan juga.Jaman edan seperti saat ini...sebagian besar orang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang. Akibatnya banyak sekali cara yang tidak hallal yang dilakukan ...yang penting bisa dapat duit. Jadi berhati-hatilah setiap membaca tawaran bisnis yang testimonialnya dilebih-lebihkan.

3. Biasanya anda hanya disarankan untuk menjual produk yang telah anda beli dan tidak memberikan nilai tambah bagi anda untuk dapat membuat bisnis sendiri. Jadi anda hanya disuruh untuk jualan reseller saja.

4. Bisnis yang menjanjikan hadiah yang super mewah seperti mobil, uang ratusan juta dll. Dan anda disuruh untuk membayar pajaknya lebih dulu. Ini jelas pasti penipuan.

5. Dan masih banyak lagi ciri-ciri bisnis investasi penipuan. Silahkan mencari sendiri ya...he..he..he.

Oh ya selain itu....ada juga penipuan dengan memakai sms. Hampir setiap saat kita mendapatkan sms yang isinya memberi tahukan bahwa kita mendapatkan hadiah tertentu dengan cara ketik reg spasi****. Ini juga merupakan bentuk penipuan terselubung. KArena dengan klik balik nomor tersebut...otomatis pulsa kita akan dipotong setiap saat. Saya juga tak habis pikir ...mengapa provider nya juga mengijinkan hal ini ya....? Padahal unsur madharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Dan selalu ada saja masyarakat yang terkena jebakan macam ini. Tapi kok dibiarkan saja. Bahkan dalam sehari kita bisa dapat sms berkali-kali dari provider tertentu.

Demikian tips menghindari penipuan berkedok investasi atau bisnis online....selalu berhati-hati dan waspadalaaaaah.

Sabtu, 06 April 2013

INDOTRONIK BELITANG (Investasi tanpa izin dari lembaga resmi)



HATI HATI TAWARAN INVESTASI
       INDOTRONIK BELITANG





 Jakarta, 7 Maret 2013

PENGUMUMAN
Nomor: Peng-02/MS.12/2013 tentang

PERINGATAN TERHADAP TAWARAN INVESTASI YANG MENJANJIKAN
KEUNTUNGAN BESAR DARI PERUSAHAAN YANG TIDAK DIATUR DAN DIAWASI
OLEH OTORITAS YANG BERWENANG DI SEKTOR KEUANGAN

Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan
beberapa hal berikut:

1. Kami telah menerima laporan berupa informasi dan pengaduan dari masyarakat
terkait adanya penawaran investasi dari perusahaan yang ditengarai bukan
merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas yang
berwenang.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk waspada dan
menghindari penawaran investasi pada perusahaan yang tidak diawasi dan diatur
oleh otoritas yang berwenang.

3. Apabila masyarakat mendapatkan tawaran investasi seperti tersebut di atas, maka
kami harapkan dapat menghubungi Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan
dengan nomor telepon: (021) 350 1938, nomor fax: (021) 386 6032, atau
email: konsumen@ojk.go.id

4. Kami menghimbau kembali kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut berbadan hukum
Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan
kegiatan usaha yang dijalankan.

b. Selalu ingat bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk
melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Demikian Pengumuman ini kami sampaikan untuk meningkatkan kewaspadaan
dan menjadi perhatian kita semua.

Direktur Komunikasi dan Hubungan
Internasional

Ttd

Gonthor R. Aziz