Jakarta, 7 Maret 2013
PENGUMUMAN
Nomor: Peng-02/MS.12/2013 tentang
PERINGATAN TERHADAP TAWARAN INVESTASI YANG MENJANJIKAN
KEUNTUNGAN BESAR DARI PERUSAHAAN YANG TIDAK DIATUR DAN DIAWASI
OLEH OTORITAS YANG BERWENANG DI SEKTOR KEUANGAN
Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan
beberapa hal berikut:
1. Kami telah menerima laporan berupa informasi dan pengaduan dari masyarakat
terkait adanya penawaran investasi dari perusahaan yang ditengarai bukan
merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas yang
berwenang.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk waspada dan
menghindari penawaran investasi pada perusahaan yang tidak diawasi dan diatur
oleh otoritas yang berwenang.
3. Apabila masyarakat mendapatkan tawaran investasi seperti tersebut di atas, maka
kami harapkan dapat menghubungi Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan
dengan nomor telepon: (021) 350 1938, nomor fax: (021) 386 6032, atau
email: konsumen@ojk.go.id
4. Kami menghimbau kembali kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut berbadan hukum
Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan
kegiatan usaha yang dijalankan.
b. Selalu ingat bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk
melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan untuk meningkatkan kewaspadaan
dan menjadi perhatian kita semua.
Direktur Komunikasi dan Hubungan
Internasional
Ttd
Gonthor R. Aziz